Belajar Bahasa Inggris dengan mudah dan cepat

Rabu, 16 Maret 2011

Masyarakat Tangguh (Resilience)

Manusia modern memasuki babak baru dalam modernitas lanjut (late modernity) di mana formasi sosial yang terbentuk mengalami transformasi menuju formasi sosial masyarakat resiko (risk society). Kesadaran akan resiko kemudian mewarnai seluruh proses interaksi sosial masyarakat.
masyakata yang telah memiliki kesadaran resiko akan memperhitungkan tentang marabahaya yang akan datang (Hazards), kondisi rentang pada kondisinya (Vulnerability) dan kekuatan (Capacity) yang dimilikinya untuk menghadapi kerentanan dan marabahaya yang akan datang. resiko dapat diperhitungkan untuk dikurangi sehingga dampak yang akan terjadi dapat berkutang.
masyarakat ini juga tidak hanya melihat pada penyelesaian permasalahan-permasalahan yang dihadapi akan tetapi pada mendistribusikan resiko-resiko sehingga berdampak kecil
Resiko menjadi sedemikian dekat dengan keseharian masyarakat bahkan tidak bisa dihindari. Resiko menjadi bagian proses-proses sosial yang sedang berlangsung. Dalam masyarakat modern, resiko bahkan dapat dikatakan sebagai hasil cipta karya masyarakat sebagai efek dari perkembangan teknologi dan pengetahuan modern

Selasa, 30 November 2010

KONSEP DASAR PENGKAJIAN KEBUTUHAN PEMULIHAN PEMBANGUNAN MANUSIA (Human Development Recovery Needs Assessment/HRNA)

KONSEP DASAR PENGKAJIAN KEBUTUHAN PEMULIHAN PEMBANGUNAN MANUSIA
(Human Development Recovery Needs Assessment/HRNA)
Ade Irman Susanto

Pengkajian Kebutuhan Pemulihan Pembangunan Manusia / Human Development Needs Assessment (HRNA) adalah suatu metodologi yang didasari oleh perspektif pembangunan manusia. HRNA memandang rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai wahana menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan peluasan pilihan-pilihan hidup yang komprehensif, dan bukan terbatas pada aspek ekonomi saja. Dengan demikian orang yang terkena bencana diharapkan mengembangkan potensi sepenuhnya menuju suatu kehidupan yang kreatif sesuai dengan kebutuhan dan aspirasinya.

HRNA meletakkan ‘Manusia’ sebgai fokus; asset dan proses proses yang terkena bencana diasumsikan dimiliki atau berkatian dengan kepentingan manusia atau sekelompok manusia. HRNA mengkaji akibat bencana terhadap kehidupan manusia terutama dari aspek mulai dari matapencaharian, sosial, budaya dan kepemerintahan. Berdasarkan kajian itu HRNA memperkirakan kebutuhan untuk melaksanakan upaya-upaya rehabilitasi dan rekonstruksi. HRNA bersama-sama dengan Pengkajian Kerusakan dan Kerugian / Damage and Losses Assessment (DALA) membentuk suatu Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana / Post Disaster Needs Assessment (PDNA) yang komprehensif.

HRNA dikembangkan secara kolektif oleh lembaga-lembaga PBB dan organisasi-organisasi kemanusiaan sebagai upaya kearah suatu transisi yang lebih baik dari respon kemanusiaan menuju pada pembangunan manusia.

Pendekatan yang digunakan dalam HRNA adalah dengan memilah dan menggolongkan akibat suatu bencana dengan cara mengikuti konfigurasi sistem respons kemanusiaan atas bencana tersebut yang kemudian disesuaikan dengan sektor-sektor dalam neraca anggaran nasional dan regional.

Berdasarkan pendekatan tersebut diatas, metoda HRNA menganalisis beberapa aspek utama berikut:

1.Pengkajian Akibat Kejadian Bencana

Dalam HRNA, akibat pasca bencana cenderung dilihat dari karakteristik manusia setelah terjadi bencana, yaitu orang-perorangan, rumahtangga yang memiliki karakteristik tertentu sebagai akibat dari kejadian bencana. Dari sudut pandang HRNA akibat bencana diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu :

a. A: Hilangnya (A)kses untuk pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Misalnya rumah yang rusak atau hancur karena bencana mengakibatkan orang kehilangan akses terhadap naungan sebagai kebutuhan dasar. Rusaknya rumah sakit atau layanan kesehatan mengakibatkan orang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar.

b. P: Gangguan terhadap (P)roses-proses kemasyarakatan dan fungsi pemerintahan.
Bencana dapat mengakibatkan gangguan terhadap proses-proses kemasyarakatan dasar, seperti proses musyawarah, pengambilan keputusan masyarakat, proses perlindungan masyarakat, proses-proses sosial dan budaya. Demikian juga, misalnya, rusaknya suatu gedung pemerintahan mengakibatkan terganggu / terhentinya fungsi-fungsi administrrasi umum maupun penyediaan keamanan, hukum dan pelayanan-pelayanan dasar.

c. R: Meningkatnya (R)isiko dari memburuknya kerentanan masyarakat yang terkena bencana
Fakta bahwa suatu keluarga atau masyarakat terkena bencana adalah bukti bahwa mereka sudah memiliki kerentanan. Setelah bencana terjadi, kerentanan tersebut semakin memburuk; atau yang sebelumnya tidak rentan menjadi rentan terhadap bencana. Kalau tidak dilakukan respons dan proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang efektif maka kerentanan tersebut akan menjadi semakin parah. Namun pada sisi lain, patut pula diingat bahwa masyarakat yang terkena bencana tidak berarti kehilangan seluruh kemampuannya. Ada beberapa kemampuan yang masih tersisa, yang justru muncul karena bencana, atau yang dibawa oleh faktor-faktor atau aktor dari luar seperti bantuan tanggap darurat (emergency), kemampuan perhatian pemerintah dan sebagainya.

2.Analisis Dampak Bencana

Analisis dampak bencana dilakukan dengan menghubungkan, dan/atau melakukan agregat secara kualitatif antar gugus-gugus akibat bencana tersebut di atas. Hasilnya adalah kesimpulan kesimpulan tentang dampak sosio-psikologis, budaya, politik sampai kepemerintahan, dkk. Kemudian daripadanya ditarik kesimpulan-kesimpulan umum tentang bagaimana akibat bencana ini mempengaruhi proses dan capaian target-target pembangunan seperti yang dinyatakan dalam dokumen-dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD, RKP, dan sasaran-sasaran pembangunan milenium (MDGs).

3.Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Setelah dilaksanakan analisis terhadap dampak bencana, kemudian diperkirakan kebutuhan untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berupa berbagai tindakan yang bersifat perubahan kebijakan, peraturan, intervensi ekonomi hingga penyediaan bantuan. Hanya pada titik ini HRNA mulai meletakkan nilai moneter dalam analisisnya. Perkiraan kebutuhan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berupa :

a.Kebutuhan penyediaan bantuan atau dukungan yaitu biaya untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang aksesnya terganggu atau terputus.
b.Kebutuhan penunjang penyelenggaraan kembali yaitu biaya untuk untuk memulai kembali dan meningkatkan proses-proses kemasyarakatan dan fungsi-fungsi kepemerintahan.
c.Kebutuhan pengurangan risiko yang berkaitan dengan resiliensi masyarakat dan pemerintah, yaitu biaya untuk tindakan-tindakan yang menguatkan kapasitas dan mengurangi kerentanan terhadap bencana berikutnya di masa depan.

Perkiraan kebutuhan biaya dilakukan dengan dengan formula:

KEBUTUHAN = unit x satuan biaya x jangka pemulihan

Keterangan :
• Unit adalah jumlah satuan manusia yang terkena dampak bencana atau yang menjadi sasaran tindakan rehabilitasi dan rekonstruksi, yaitu orang perorangan, rumahtangga, komunitas, organisasi/unit usaha, atau unit pemerintahan.
• Satuan Biaya adalah biaya standar berdasarkan pada indeks standar biaya hidup di lokasi bencana yang bersangkutan.
• Jangka Pemulihan adalah jumlah tahun yang diperlukan oleh masyarakat terkena bencana untuk kembali ke jalur pembangunan yang direncanakan sebelum bencana. Dalam praktiknya jumlah tahun ini ditetapkan orleh pemerintah sehubungan dengan alokasi anggaran belanja untuk menyelesaikan program rehabilitasi dan rekonstruksi.

4.Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Dampak bencana berkaitan erat dengan opsi-opsi pemulihan baik rehabilitasi maupun rekonsruksi. Program/tindakan disusun untuk setiap sektor yang terkait berdasarkan analisis dampak. Rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi itulah yang menjadi kendaraan untuk membawa kembali masyarakat terkena bencana ke jalur pembangunan menuju tingkatan sebelum bencana.

Sabtu, 27 November 2010

kabar penyitas di Klaten

Tanggal 23 nopember 2010 jam 19.00 total penyintas merapi di kab.Klaten masih 7.296 orang.mereka tersebar di 16 kecamatan : ngawen,klaten tengah,wedi,manisrenggo,prambanan,klaten selatan,klaten utara,jatinom,gantiwarno,kalikotes,ceper,trucuk,kr nongko,jogonalan,kr anom,dan tulung.
data hasil pendataan teman teman relawan.

Senin, 22 November 2010

Refleksi Hari Sumpah Pemuda

Sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 menghasilkan resolusi terhadap konflik kekerasan yang dipecah belah oleh Belanda yaitu membangun sebuah bangsa yang terdiri dari berbagai bahasa dan tanah air (daerah, etnis dan budaya). Resolusi menyengat jantung seluruh pemuda pada waktu itu sampai sekarang. Bagaimana tidak, membangun sebuah bangsa yang menyadarkan seluruh orang untuk diam sejenak dari perjuangan dan melakukan konsolidasi dengan saudara-saudara lain di tanah air.
Sumpah pemuda memberi semangat baru ketika bangsa ini di buat kotak-kotak kecil, kelompok-kelompok dengan warna tertentu, dan kepala-kepala yang terpisah sehingga tidak ada integrasi.
Sumpah merupakan ucapan yang sangat sakral, jika seseorang tidak dapat memenuhi isi sumpah itu maka dia tidak akan berani mengunkapkannya. Sumpah yang berhubungan dari primsip jatidiri seseorang dengan kilatan hati spiritualitas seseorang.
Pada saat ini kondisi terkotak-kotak dan terkelompok-lompok hadir kembali. Kelompok-kelompok yang eksklusif yang tidak dapat di sembarang orang dapat ikut jika belum di ikat dengan janji kelompok tersebut, kebencian terhadap kelompok lain karena berbeda aliran dan agama. Merasa yang paling benar sehingga yang tidak sama dengan mereka adalah salah (truth claim), Menjelekkan dan melarang dengan kekerasan cara orang melakukan sesuatu karena tidak sama dengan cara kelompoknya. Ditambah lagi keputus-asaan yang berbuah ingin berpisah pada bangsa ini yaitu kelompok yang tertindas untuk perjuangannya menghadirkan hak mereka.
Kita perlu mengungkapkan kembali kalimat sumpah pemuda ini bung yaitu SUMPAH PEMUDA
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ini sumpah bung bukan sumpah serapah. jika kamu telah mengucapkan maka lakukan sumpah ini bung

Rabu, 29 September 2010

Membangun Ketahanan Masyarkat dan Pengurangan Risiko Bencana (PRB)

Mengenali harga diri yang mendasar dan kesamaan serta hak yang melekat di seluruh umat manusia adalah dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia. Memahami hal tersebut di atas adalah dasar keselamatan. Membangun ketahanan masyarakat berarti memperkuat dasar keselamatan. Berarti juga memastikan bahwa masyarakat memahami hak yang paling mendasar, dan mengurangi risiko masyarakat, terutama bagi masyarakat yang rentan, dan juga pencapaian usaha-usaha pengurangan risiko bencana.

Membangun ketahanan masyarakat adalah memastikan bahwa masyarakat memahami hak yang paling mendasar, mulai dari hak untuk hidup hingga hak mendapatkan sumber daya. dan memastikan keselamatan dengan mengurangi risiko masyarakat, khususnya masyarakat yang rentan. dan juga kesadaran dan pelaksanaan usaha-usaha pengurangan risiko bencana.

Ketidakpedulian dan tidak menghargai hak azasi manusia sebagai dasar keselamatan telah mengakibatkan kehilangan rumah, penyalahgunaan, kurang perhatian, terkena penyakit yang seharusnya bisa dicegah, kesulitan memperoleh pendidikan yang setara, ketidakefektifan sistem keadilan. Ketika ancaman datang, orang yang paling sedikit mendapat perlakukan hak azasi adalah yang paling lemah dan sulit untuk bertahan hidup, sehingga ancaman yang mereka alami menjadi bencana bagi kehidupan mereka.

Membangun kemampuan masyarakat untuk mengurangi kerentanan terhadap ancaman merupakan elemen-elemen yang terdiri dari usaha-usaha pengurangan risiko bencana. Bencana terjadi ketika dasar keselamatan lemah dan tidak adanya usaha-usaha pengurangan risiko bencana.

Bahkan, meskipun usaha-usaha dilakukan agar semua orang mendapat perlakuan hak azasi yang sama dan meningkatkan dasar keselamatan, standar pengurangan risiko bencana sangat penting untuk segara pulih dalam menghadapi setiap keadaan. Pengurangan risiko bencana merupakan kerangka kerja dan alat yang menentukan tingkat risiko dan menjelaskan standar untuk meningkatkan kemampuan dan mengurangi akibat ancaman pada elemen berisiko dan mencegah bencana.